SLEMAN, iNews.id- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Yogyakarta memusnahkan rokok ilegal di halaman KPPBC TMP Yogyakarta, Jalan Adisutjipto, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (29/9/2021). Jumlah rokok ilegal yang dimusnakan sebanyak 2, 976 juta batang senilai Rp1,765 miliar.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL berdasarkan keputusanan Menteri Keuangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-78/MK.06/KN.5/2021 tanggal 6 April 2021.
Rokok ilegal tersebut hasil dari berbagai kegiatan penindakan dan operasi pasar Bea Kena Cukai (BKC) ilegal periode Juli sampai dengan Desember 2020. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak. Cara ini dilakukan guna menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
“Pemusnahan ini tertunda dan baru dapat dilaksanakan saat ini karena terkendala PPKM yang dilaksanakan di DIY,” kata Kepala KPBBC TMP Yogyakarta Henky T.P. Aritonang.
Hengky menjelaskan, pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini untuk memastikan barang-barang itu tidak akan beredar di masyarakat. Sebab dikhawatirkan jika banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat akan mempengaruhi penjualan rokok legal. Sehingga turut berpengaruh kepada penerimaan cukai negara.
“Kegiatan penindakan ini bentuk komitmen KPPBC TMP B Yogyakarta dalam melakukan pengawasan di bidang cukai dan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DIY,” katanya.
Hengky tidak memungkiri tingginya cukai rokok akan membuat peredaran rokok ilegal pun akan semakin marak. Sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan secara terus menerus.
Ribuan rokok yang dimusnahkan ini diamankan saat dibawah sebuah truk yang melintas di Jalan Yogya-Solo. Truk itu ternyata memuat ribuan rokok yang tidak ada pita cukainya.
"Modusnya, sopir truk yang membawa barang ilegal itu dilengkapi dengan surat jalan yang diberitahukan sebagai muatan kerupuk. Selain itu dalam pengiriman rokok ilegal itu juga menggunakan sistem yang terpisah. Seperti sistem yang diterapkan saat bertransaksi narkotika,” katanya.
Penyidikan masih terus berjalan dengan temuan jutaan batang rokok ilegal tersebut. Sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait