MAGELANG, iNews.id – Sungguh bejat apa yang dilakukan RR (58) tukang kredit keliling di Magelang ini. Dia tega memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas mental hingga hamil.
Korban pemerkosaan berinisial AR (25) itu kni tengah hamil enam bulan. kasus pemerkosaan biadab ini berhasil diungkap oleh Polres Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengungkapkan, awal mula kejadian terjadi pada Januari saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.
Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka.
Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.
"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak empat kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Desa Gulon Kecamatan Salam Magelang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan Armin, Rabu (16/2/2022).
"Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka," katanya.
Setelah disetubuhi korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil enam bulan.
Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak" ujar Kapolres
Mendapat laporan tersebut, kata dia, penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait