SLEMAN, iNews.id - Belasan orang tidak dikenal (OTK) menganiaya petugas dan merusak fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.04 yang ada di Jalan Magelang, Kemloko, Caturharjo, Sleman, Kamis (7/9/2023) dini hari. Diduga mereka kecewa karena tidak bisa membeli solar bersubsidi karena kendaraanya telah diblokir.
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, ada belasan orang menganiaya petugas SPBU. Mereka menganiaya satu orang pengawas dan dua operator.
Mereka juga merusak fasilitas SPBU yaitu closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas, fasilitas kantor dan sejumlah dokumen SPBU.
"Sejumlah fasilitas SPBU dan kantor rusak beserta sejumlah dokumen," katanya.
Kejadian ini sudah dikoordinasikan dengan kepolisian setempat.Diduga aksi ini dipicu sikap pelaku yang kecewa atas pelaporan transaksi pembelian biosolar subsidi yang tidak wajar di SPBU.
Brasto menyebut sejumlah kendaraan roda empat yang dipakai untuk bertransaksi tersebut diblokir nomor polisinya secara sistem di microsite Subsidi Tepat MyPertamina.
“Dengan demikian mereka tidak bisa membeli solar subsidi,” katanya.
PT Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi kendaraan yang dicurigai melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis BBM Biosolar subsidi secara mencurigakan. Setelah diblokir, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina.
"Ya, karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional," ujarnya.
Pertamina telah meminta seluruh SPBU untuk melaporkan kendaraan yang mencurigakan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan BBM subsidi. Setiap petugas operator SPBU dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraannya.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga,” katanya.
Jika terbukti ada SPBU yang melanggar penjualan Biosolar subsidi, Pertamina dapat memberikan sanksi pembinaan. Mulai surat peringatan hingga skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari yang tentunya berdampak pada omzet atau penghasilan SPBU.
"Kami berharap ini bisa menjadi efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan," ujarnya.
Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan transaksi pembelian BBM bersubsidi menggunakan microsite Subsidi Tepat MyPertamina.
"Jika masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi seperti pelangsiran tidak sesuai dengan ketentuan dan penjualan BBM subsidi ke industri, silakan melapor," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait