BANTUL, iNews.id- Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus pembelian secara berulang di SPBU dengan memodifikasi tangki mobil menjadi lebih besar.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, kedua pelaku yakni ISK (35) dan ES (42) diamankan saat sedang menurunkan BBM di gudang penyimpanan di wilayah Pleret, Bantul pada tanggal 14 Oktober 2022.
Penangkapan bermula ketika kami mendapatkan laporan dari warga yang curiga dengan kendaraan yang secara bolak-balik mengisi BBM di SPBU. Kemudian pihaknya melakukan pengintaian dan mengikuti kendaraan tersebut.
"Ternyata saat diikuti mobil tersebut berhenti di salah satu rumah di wilayah Pleret. Di sana kami mendapatkan 3 tempat penampungan berukuran 1000 liter, dua penampungan berisi penuh dan satu kosong," kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (18/10/2022).
Kapolres mengatakan, pihaknya juga mendapati dua unit kendaraan mobil jenis Mitsubishi Kuda Nopol AB 1899 LU dan Isuzu Panther Nopol B 1440 KYJ yang sudah dimodifikasi tangki bahan bakarnya menjadi lebih besar.
"Jadi mobilnya itu dimodifikasi tangkinya menjadi ukuran 500 liter. Berarti kalau dua mobil itu 1000 liter," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan aksinya selang tiga hari sekali, dengan bantuan petugas SPBU. Dalam sekali berangkat mereka bisa mendapatkan 1.000 liter BBM jenis solar.
Dari pengakuan para terduga pelaku, keduanya sudah melakukan aksi ini dalam kurun waktu dua bulan lebih. Mereka hanya membeli BBM jenis solar di satu SPBU yang juga berada di wilayah Pleret dengan harga Rp6.800 per liter dan mereka jual kembali dengan harga Rp10.000 sampai Rp11.000.
"Kalau pelanggannya rata-rata adalah pelaku industri. Dalam satu bulan mereka bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp30 juta," ujarnya.
Atas perbuatan itu, kedua terduga pelaku dikenakan Undang-undang Migas pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Sementara itu, pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari adanya pelaku-pelaku lain yang secara langsung ikut terlibat atau ikut menikmati hasil dari penjualan BBM subsidi tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait