Barang bukti paket ganja milik seorang mahasiswa di Yogyakarta yang diamankan petugas BNNP DIY. (Foto : HO-BNNP DIY)

YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY. Mahasiswa ini kedapatan membeli ganja seberat 77,88 gram.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP DIY Kombes Pol Arief Darmawan mengatakan mahasiswa sebuah PTS di Jogja berinisial A ini membeli ganja lewat aplikasi WhatsApp. 

"Dari informasi masyarakat menyebutkan bahwa diduga terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, petugas BNNP DIY melakukan penyelidikan terhadap pelaku A secara undercover," kata dia.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, mahasiswa itu ditangkap saat berada di kamar indekos, Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (6/4) pukul 17.30 WIB. 

Dia ditangkap beserta barang bukti berupa sebuah paket dari ekspedisi LP yang dibungkus aluminium foil dan lakban cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 77,88 gram.

"A mengaku telah mendapatkan paket narkotika berupa ganja dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp," ucapnya.

Paket itu dipesan A pada tanggal 1 April 2023 dengan mentransfer sejumlah uang dari rekening miliknya ke rekening milik bandar.

Pelaku menerima paket narkotika pada hari Kamis (6/4) pukul 16.00 WIB di depan indekos, lalu membawa paket tersebut menuju kamarnya. Tak berselang lama, mahasiswa itu kemudian ditangkap oleh petugas BNNP DIY di dalam kamar indekos tersebut.

"Pelaku berikut barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain satu paket bungkus aluminium foil dan lakban cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto sekitar 77,88 gram. Kemudian satu unit telepon genggam merek Apple warna hitam, serta satu pak kertas linting tembakau merek Royo.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal penjara maksimal penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network