Petugas menunjukkan tersangka kasus penipuan dengan barang bukti produk kecantikan. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang perempuan cantik ASD (21) warga Prambanan, Sleman ditangkap petugas Reskrim Polsek Ngampilan Yogyakarta karena diduga telah melakukan penipuan. Pelaku membeli produk kosmetik di klinik kecantikan dengan bukti transfer palsu.  

Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat pelaku mengirimkan pesan WhatsApp ke klinik kecantikan yang ada di Jalan KH Ahmad Dahlan pada 20 Januari lalu untuk mendaftar sebagai anggota. Pelaku juga menyertakan pemesan produk kecantikan dengan mengirimkan KTP miliknya.  

Pelaku selanjutnya memesan produk kecantikan dengan mengirimkan screenshot, bukti transfer ke rekening klinik kecantikan tersebut.  Pihak klinik kemudian memprosesnya  dan mengirimkan produk kosmetik sesuai pesanan. Dalam rentang 20 Januari sampai 8 Maret pelaku melakukan 12 pemesanan dengan nominal yang berbeda.
 
Saat dilakukan audit internal, pada 5 Maret 2021 ada selisih perhitungan uang. Pelaku tidak pernah mentransfer uang seperti bukti transfer yang dikirimkan. Setelah dicek ternyata bukti transferan itu palsu, dengan nilai kerugian klinik kecantikan mencapai Rp.15,4 juta.  
 
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Ngampilan,”  kata Hendro, Selasa (6/4/2021).

Berbekal laporan ini, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaaan ASD dan dilakukan penangkapan. 
 
“Pelaku kami tangkap di kosnya wilayah Sewon, Bantul pada  8 Maret 2021,” ujarnya.    

Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengedit  bukti  transfer M-Banking melalui aplikasi CamScaner  di handphone  miliknya. Bukti transfer yang ada diedit dengan cara merubah tanggal, bulan dan tahun serta minimal harga hingga menyerupai aslinnya.  

“Pelaku menggunakan sendiri produk itu dan sebagian dijual,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, bukti transfer uang pembayaran dan beberapa produk kosmetik yang dipesan ASD sebagai barang bukti (BB).
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network