Abu Janda diperiksa polisi dalam kasus ujaran kebencian. (Foto : Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Permadi Arya atau Abu Janda belum ditahan meski Senin (1/2/2021) telah diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Dia dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lagi pada 4 Februari 2021.

Dalam pemeriksaan Senin (1/2/2021), Abu Janda diperiksa terkait cuitannya yang menyebut Islam arogan. Sementara untuk pemeriksaan 4 Februari 2021, Abu Janda akan diperiksa soal dugaan pernyataan rasis kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

"(Soal Natalius) Itu untuk panggilan selanjutnya Kamis (4/2/2021)," ucapnya, Senin (1/2/2021).

Pemeriksaan dugaan tindakan rasis tersebut berdasarkan laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim. Sedangkan pada pemeriksaan Senin (1/2/2021), Abu Janda dicecar 50 pertanyaan selama 50 jam.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network