Polres Sleman amankan sembilan tersangka dalam kasus narkoba (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id - Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sleman pada awal tahun 2021 cukup tinggi. Belum genap dua bulan,  sudah ada 9 kasus yang berhasil diungkap dengan 10 orang tersangka. 

Kasus narkoba yang berhasil diungkap ini, terdiri atas empat kasus sabu-sabu dan lima kasus pil koplo. Sembilan tersangka yang diamankan, VY (21) dan RA (30) keduanya warga Magelang, H (44) warga Temanggung dan AS (35) warga Sleman yang terjerat kasus sabu-sabu. Sedangkan kasus pil koplo BNP (20) warga Magelang dan RAP (25) warga Sleman. Empat lainnya W (32), SLK (25), EP (22) dan DAS (28) warga Klaten.   

“Mereka ditangkap di beberapa lokasi dan tempat berbeda,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, Rabu (10/2/2021).

Untuk dua tersangka kasus sabu-sabu VY dan RA ditangkap di rumahnya yang ada di Magelang pada Senin (25/1/2021). Sedangkan RA dan H ditangkap di Temanggung pada Rabu (27/2/2021) malam pukul 18.30 WIB. Sementara AS ditangkap di Ngaglik, Sleman, Senin (1/2/2021). 

Sedangkan untuk kasus pil koplo dengan tersangka BNP diamankan di Magelang pada Rabu (25/1/2021). Selebihnya di Sleman dan Klaten dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya.   

“Mereka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dan juga laporan dari masyarakat,” kata Rony, Rabu (10/2/2021).
 
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan mereka mendapatkan barang haram ini secara online. Polisi masih memburu bandar yang mengedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
 
Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan mengatakan, untuk kasus peredaran narkoba setiap pelaku akan ditindak tegas. Polisi juga akan mengusut tuntas siapa bandara yang bermain. Untuk itulah dia minta agar peredaran kasus narkoba dihentikan. Baik cepat atau lambat pasti semuanya akan terungkap. 
 
“Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar. Terutama peredaran gelap narkotika di Sleman,” katanya. 

Untuk tersangka dalam kasus kepemilikan sabu-sabu akan dijerat  Pasal 112  dan 127 UU No 35/2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun  penjara serta denda Rp8 miliar. Sedangkan untuk kasus pil koplo akan diterapkan UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan anacaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta dan UU 36/2020 tentang kesehatan dengan ancaman denda Rp100 juta. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network