Demonstrasi (ilustrasi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UPN Veteran Yogyakarta akan terus mengawal isu Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja sampai tuntas. Hanya gerakan yang akan diusung lebih humanis dan tidak ada aksi anarkistis.

“Kami akan tetap komitmen mengawal isu Undang-Undang Cipta kerja sampai tuntas dengan humanis dan tidak anarkistis,” kata Ketua BEM KM Veteran, Dimas Faadhilah Hakim, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Inews.id, Jumat (9/10/2020).

BEM KM UPN Yogyakarta juga mengeluarkan pernyataan sikap pascaaksi demonstrasi di Gedung DPRD DIY yang berakhir ricuh pada Kamis (7/10/2020). Yang pertama, kelompok mahasiswa taat pada konstitusi dan menghargai peraturan yang berlaku. Kedua, akan menempuh langkah-langkah konstitusi sebagai bentuk tanggung jawab akademik insan terpelajar.

“Ketiga mengecam tindakan anarkistis yang dilakukan oleh siapa pun juga dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja terutama yang terjadi di Yogyakarta 8 Oktober 2020,” kata Dimas didampingi Ketua Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sleman, Sidik Nur Toha.

Keempat, meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapapun yang melanggar peraturan terutama yang telah berbuat anarkistis, mencederai perjuangan mahasiswa. Kelima, Mengecam aksi-aksi yang melenceng dari isu penolakan terhadap UU Cipta Kerja, termasuk isu turunkan presiden.

“Keenam, kami mengimbau semua komponen untuk menahan diri dan bersatu padu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dialami negara secara demokratis dan berorientasi pada keselamatan rakyat,” kata Sidik Nur Toha.

Aksi demo menentang disahkannya UU Omnibus Law, dilakukan oleh mahasiswa Yogyakarta. Mereka melakukan longmarch dari Bundaran UGM menuju Kantor DPRD DIY. Namun dalam aksi ini terjadi kericuhan yang mengakibatkan gedung DPRD rusak, sejumlah mobil dan motor, serta terbakarnya sebuah toko di samping DPRD DIY.

Analis intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta, mengatakan unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa memang murni untuk tuntutan terhadap UU Cipta Kerja. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada penyusup yang melakukan tindakan kekerasan dan brutal. Akibatnya aksi unjuk rasa menjadi tidak simpatik dan justru merugikan masyarakat.

“Tidak ada masalah dengan demo yang dilakukan mahasiswa dan buruh. Namun, adanya penyusup yang memprovokasi dan melakukan perusakan fasilitas umum serta perlawanan terhadap aparat membuat situasi menjadi ricuh,” kata Stanislaus.

Atas kejadian ini, Stanislaus mendesak aparat keamanan harus bertindak tegas dan melakukan proses hukum kepada pelaku perusakan dan kekerasan. Kondisi ini bisa menjadikan negara menjadi arena bagi kelompok-kelompok yang menunggangi isu populis demi kepentingannya.

“Kami apresiasi masyarakat Yogyakarta yang tidak mendukung aksi kekerasan. Mereka melawan dengan cara beradab dan bergotongroyong,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network