JAKARTA, iNews.id - Ajakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengaungkan cinta produk lokal dan benci produk asing disambut baik Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia. Namun Jargon tersebut harus diimplementasikan dalam bentuk regulasi tidak sekadar kata-kata.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun menyebut, penguatan produk lokal perlu memiliki kekuatan hukum sendiri. Ikhsan berharap pemerintah tidak sekadar menggaungkan jargon mencintai produk dalam negeri, tanpa bukti dan komitmen kuat yang bersifat wajib.
“Buka akses pasar dan beli produknya. Jangan hanya mengatakan cinta. Selama ini tender proyek pemerintah masih lebih banyak menyerap barang impor, khususnya dari China," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (6/3/2021).
Dia juga menyoroti sejumlah kebijakan yang masih kontradiktif dengan komitmen keberpihakan kepada UMKM, misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi. Menurut dia, beleid itu membuka akses bagi investor untuk menginvasi bisnisnya di Indonesia.
Kekhawatirannya, jika penanaman modal asing (PMA) bisa menggerus bisnis dari kalangan akar rumput atau kecil. “Kebijakan ini kontradiktif dan tidak menunjukkan keberpihakan bahkan bisa menghancurkan bisnis UMKM yang tentu sulit bersaing dengan usaha besar,” tutur dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait