Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan bisnis emas berlian. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Pasangan suami istri AG asal  Magelang dan NH asal Purworejo ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam bisnis jual beli perhiasan. Korban SW warga Kulonprogo merugi ratusan juta. 

“Kami telah amankan pasangan suami istri dalam perkara penipuan jual beli emas dan berlian,”kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Senin (21/2/2022). 

Kasus penipuan ini terjadi pada bulan Mei 2021. Saat itu korban yang merupakan pedagang emas dihubungi pelaku yang menanyakan kepada korban apakah memiliki gelang berlian. Pelaku berdalih sudah memiliki calon pembeli yang siap membeli gelang.

Dari situlah korban percaya dan menyerahkan dua gelang emas berbalut berlian dengan total harga mencapai Rp71 juta pada 27 Mei 202 lalu. Kemudian di 20 Juni 2021 korban kembali diserahkan satu buah gelang emas seharga Rp.32 juta.

Setelah gelang diserahkan, pelaku tidak juga menyerahkan uang penjualan. Bahkan kedua pelaku justru terus menghindar dari korban. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 8 Januari dengan harga mencapai Rp103 juta.

Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AG di rumahnya di Muntilan. Saat ini Ag ditahan di Polres Kulonprogo. Sementara NH tidak ditahan karena memiliki riwayat sakit jantung. 

“NH tidak ditahan karena sakit jantung. Hanya wajib apel,” katanya. 
 
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network