KULONPROGO, iNews.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Berdalih mengobati pasien, seorang dukun cabul dilaporkan ke polisi.
“Benar ada laporan kasus pencabulan terjadap anak di bawah umur pada Jumat 7 januri 2022,” katas Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (9/1/2022).
Kasus pencabulan ini terjadi pada bulan agustus 2021 di rumah terlapor Bar (65) warga Sentolo, Kulonprogo. Saat itu Sum warga Magelang, Jawa tengah mengantarkan anaknya yang baru berusia 15 tahun untuk menjalani pengobatan alternatif. Sebelumnya ibu korban dikenalkan temannya kalau terlapor merupakan dukun sakti yang bisa mengobati berbagai macam penyakit.
Pencabulan ini dilakukan terlapor dengan modus melaksanakan ritual. Awalnya korban dimandikan dalam keadaan telanjang. Selanjutnya dibawa ke dalam kamar pelaku untuk menghilangkan gangguan. Namun korban malam dicabuli dan dipaksa melakukan hubungan badan.
“Modusnya terlapor ini mengatakan ada besi di dalam perut korban. Kemudian dipaksa melakukan hubungan badan tiga kali pada bulan Agustus untuk mengambil besi itu,” katanya.
Pada bulan September lalu pelaku menjemput korban yang sekolah di salah satu pondok pesantren. Korban kemudian diberikan pil warna kuning sehingga tidak sadarkan diri sampai dengan esok hari. Usai bangun korban disuruh mandi dan diantarkan lagi. Terlapor juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Korban yang tidak kuat akhirnya melaporkan kasus ini kepada orang tuanya dan dilanjutkan ke polisi,” katanya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Polisi juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Saat ini polres Kulonprogo juga sedang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap santriwati. Polisi sudah memeriksa 17 orang saksi.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait