Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 kepada keluarga almarhum Aldi Apriyanto pada hari Rabu, (24/5/2023). (Foto : Istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Kasus tewasnya pemuda asal Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo terus berlanjut. Polisi telah melimpahkan berkas pemeriksaan proses pidana yang dilakukan kepada tersangka Briptu MK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut terungkap ketika Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 kepada keluarga almarhum Aldi Apriyanto pada hari Rabu, (24/5/2023).

"Penyerahan SP2HP ini untuk menjamin penyelesaian kejadian di Girisubo berjalan terbuka dan tuntas," tutur dia.

Kapolres mengatakan, terkait proses penyidikan atas meninggalnya Aldi Apriyanto, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Briptu MK kepada JPU pada Selasa tanggal 23 Mei 2023 lalu.

Selanjutnya penyidik Direskrimum Polda DIY menunggu hasil Penelitian yang dilakukan oleh JPU di Kejati DIY.

Sementara itu Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menambahkan, selain pidana Polda DIY juga tengah memproses pelanggaran etik kepada Briptu MK. 

Verena menambahkan sidang etik anggota Polsek Girisubo, Briptu MK memang belum ada hasilnya. 
Dia mengatakan ada sejumlah proses yang harus dilakukan terhadap polisi yang melanggar hukum maupun persoalan etik. Menurutnya penyelidikan menjadi tahap awal dan dinaikkan menjadi penyidikan setelah menentukkan terduga pelaku pelanggaran.

"Setelah itu kami harus melakukan gelar (perkara) juga. Setelah gelar menentukan siapa yang berperan yang harus bertanggung jawab," ucapnya.

Menurut dia, kepolisian juga harus membentuk komisi untuk memproses kasus. Komisi tersebut kemudian menggelar persidangan ke polisi yang melanggar aturan. "Mungkin penyelidikannya seminggu kelar. Tapi ada proses-proses berikutnya yang masih kami lakukan," ujar Verena.

Verena masih enggan memperkirakan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Briptu MK. Paling berat sanksi yang bakal diterima Briptu MK yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pasalnya, Briptu MK sebetulnya tengah menjalani hukuman demosi hingga September 2026)

"Bisa di PTDH. Nanti ada beberapa (kemungkinan sanksi yang dijatuhkan) dan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, pemuda Dusun Wuni, Desa Nglindur, Aldi Apriyanto tewas terkena senjata api polisi pada Minggu malam, 14 Mei 2023. Peristiwa itu terjadi saat kegiatan hiburan musik yang jadi bagian dari merti dusun (salah satu tradisi) setempat.

Sempat terjadi kericuhan saat hiburan musik berlangsung. Sementara, posisi Aldi duduk di bawah panggung dan beberapa meter dengan kericuhan. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, polisi di atas panggung tampak memegang senjata api dan menembak ke bawah. Aldi sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Jenazah Aldi dimakamkan pada Senin siang, 15 Mei 2023.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network