SLEMAN, iNews.id - Gara-gara berkomplot dengan pegawai BPR memalsu data dan agunan untuk mengajukan pinjaman, KSS (53) harus mendekam di balik jeruji besi. Bersama BF, pegawai BPR di wilayah Mlati, Sleman dia mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB dan data palsu.
Setelah pinjaman cair KSS mendapatkan fee Rp10 juta. Warga Mantrijeron, Yogyakarta itu sekarang ditahan di Mapolsek Mlati, Sleman.
Petugas juga mengamankan dokumen pengajuan kredit, bukti transfer, bukti penarikan uang dan BPKB palsu Honda Jazz AB 1767 YZ sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan kasus itu berawal saat KSS pada 12 Oktober 2020 menyampaikan kepada BF (32) pegawai BPR di wilayah Mlati, Sleman ingin mengajukan pinjaman di BPR tempat BF bekerja. Karena anaknya sebelumnya juga meminjam uang di BPR tempat BF bekerja dan persyaratannya mudah.
BF selanjutnya mengecek rekam jejak KSS di BI, ternyata cheking-nya jelek. BF pun menyarankan agar pengajuan kreditnya dengan data orang lain. Jika mau KSS dijanjikan mendapatkan imbalan Rp10 juta. KSS pun setuju. Setelah ada kesepakatan, BF mempersiapkan semua berkas pengajuan kredit, yaitu memakai BPKB dan data palsu. KSS menggunakan identitas paslu, atas nama Sri Rahayuningsih.
Setelah lengkap berkas itu dibawa BF ke BPR tempatnya bekerja dan diserahkan kepada ANJ (31) atasan BF di BPR untuk diproses. KSS kemudian diminta datang ke BPR itu untuk proses pencairan. Setelah pinjaman cair KSS diberi fee Rp10 juta.
“Dari pencarian tersebut, BPR itu mengalami kerugian Rp175 juta,” katanya, Senin (26/4/2021).
Perkara ini terungkap setelah ada audit dan diketahui BPKB yang dijaminkan palsu dan dilaporkan ke Mapolsek Mlati, 1 Februari 2021. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya.
“KSS kami tangkap di daerah Balecatur, Gamping, Slemah, Senin (29/3/2021) pukul 04.00 WIB,” katanya.
Dalam kasus tersebut, KSS dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP Sub Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara.
“Kami masih memburu HC pembuat BPKB palsu dan TH yang menjadi suami fiktif KSS. Keduanya masuk DPO,” ujarnya.
KSS dihadapan petugas mengaku tidak mengetahui soal agunan dan data palsu. Sebab kata BF semuanya sudah aman. tidak ada masalah dan sudah disetujui oleh bank. Setelah pinjaman cair dirinya mendapat bagian Rp10 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membayar utang.
“Ada beberapa tunggakan di bank, uang itu saya buat untuk pelunasan,” akunya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait