YOGYAKARTA, iNews.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang (pil koplo) jenis Yarindo ke dalam Rutan, Kamis (08/7/2021). Empat pemuda diamankan dengan barang bukti 20 butir pil koplo.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II A Yogyakarta Erossyan Freda Adityawan mengatakan, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah petugas mendapatkan informasi akan ada penyelundupan obat ke dalam rutan. Tim intelijen Rutan kemudian bergerak dan bersiap melakukan penangkap kepada para pelaku.
Para pelaku kemudian berhasil ditangkap pada pukul 06.45 WIB. Mereka adalah MFR (18), ZFN (17), TR (19) dan ISAA (17.
"Kami sudah melakukan pemantauan pada hari sebelumnya, lalu kami susun strategi agar pelaku tidak bisa kabur,” katanya.
Petugas juga mengamankan 20 butir obat dalam bentuk pil yang diduga berjenis Yarindo. Barang bukti tersebut ditemukan di selokan belakang Pos Depan atau Ruang Laktasi Rutan Yogyakarta.
Dalam aksinya, keempat pelaku tersebut berboncengan mengendarai dua sepeda motor. 20 butir pil ini akan ditujukan kepada dua orang tamping berinisial DT dan MT. Keduanya bekerja sebagai tamping kebersihan halaman luar Rutan.
“Keempat pelaku dalam kasus penyelundupan ini kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” katanya.
Kepala Rutan Kelas II A Yogyakarta Yudo Adi Yuwono mengatakan, penggagalan penyelundukan obat terlarang ini merupakan bentuk deteksi dini, pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba di rutan. Ia pun berpesan kepada seluruh petugas untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tetap melaksanakan upaya deteksi dini.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk memperketat pengawasan dan pengamanan serta harus lebih jeli lagi. Kami juga akan tingkatkan deteksi dini dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait