KULONPROGO, iNews.id – Polisi menangkap lima pelajar SMP di Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta, setelah video aksi ugal-ugalan mereka viral di media sosial. Dalam video tersebut, para remaja mengendarai sepeda motor sambil mengayunkan celurit dan menggesekkan standar motor ke aspal hingga memercikkan api.
Aksi itu terjadi di Jalan Panjatan–Brosot, tepatnya di kawasan Buk Begal, Kapanewon Panjatan, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Video kemudian diunggah oleh akun Instagram @gegerkulonprogo dan sudah ditonton lebih dari 76 ribu kali. Mayoritas warganet mengecam keras perbuatan para pelajar tersebut.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, tim Resmob Polres Kulon Progo bergerak cepat dan berhasil mengamankan kelima pelajar yang berusia 15 tahun asal Panjatan dan Wates. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit, tiga unit sepeda motor, dan satu ponsel yang digunakan untuk merekam aksi.
“Motifnya hanya untuk viral, biar eksis di media sosial. Tapi ini jelas meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Andriana Yusup, Rabu (10/9/2025).
Kelima pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke hal berbahaya. “Kalau ada keluhan, jangan ragu lapor ke pihak berwenang. Kami punya program pengaduan langsung, termasuk Ibu Memanggil,” kata AKP Andriana.
Saat ini, kelima pelajar masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kulon Progo. Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait