YOGYAKARTA, iNews.id- Sungguh miris, tujuh remaja yang masih berstatus pelajar tega membacok seseorang di Kampung Bintaran kulon, Kalurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 21 Mei 2022 yang lalu.
Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto menjelaskan, kini ketujuh remaja tersebut berhasil mereka amankan. Mereka adalah ALR, AAB (17) warga Patehan, Kraton; DMR (21) warga Kasihan, Bantul; DO (17) warga Semaki, MRS (17) asal Mergangsan, RFA (17) warga Baciro, dan WW (16) warga Muja Muju.
"Mereka semua berstatus sebagai pelajar SMA dan SMK. Yang SMP itu ALR," katanya.
Kapolsek mengatakan, aksi penganiayaan tersebut bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas antara korban KB (16) dengan ALN (16) warga Wirogunan, Mergangsan yang juga merupakan salah satu anggota kelompok penganiaya tersebut.
Sebetulnya persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tampaknya ALN tidak puas dengan keputusan kekeluargaan tersebut. Sehingga selang sehari dari kecelakaan tersebut, kelompok tersangka justru mendatangi korban.
"KB juga mengirim pesan ke pelaku melalui media sosial. Mereka saling tantang menantang sehingga ditanggapi oleh kelompok tersangka,"ujar Kapolsek.
Hingga pada tanggal 21 Mei 2022 sekira jam 05.00 WIB mereka bertemu di lokasi kejadian atau lokasi yang dijanjikan. Di lokasi tersebut ternyata korban sudah ditunggu kelompok tersangka. Kala itu, jumlah kelompok tersangka ada 7 orang.
Setelah bertemu, maka terjadilah bentrok antara kedua kelompok. Lantaran tersangka membawa sebuah senjata tajam berupa celurit lalu korban pun panik dan melarikan diri. Namun nahas saat mrncoba melarikan diri, salah satu dari kelompok korban ada yang terjatuh.
"KB yang jatuh itu lalu dianiaya pakai sajam oleh ARL dibantu tujuh orang temannya," papar dia.
Korban KB terkena bacokan sebanyak dua kali yaitu di punggung dan samping pinggang. Mengetahui anaknya jadi korban pembacokan maka orang tua korban melapor ke Polsek Gondokusuman pada 23 Mei 2022.
Polisipun memburu pelaku usai mendapatkan laporan dari orangtua korban. "Satu hari kemudian kami dapat mengamankan 7 remaja tersebut,"terang dia.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah celurit, empat unit sepeda motor, sebuah helm, sebuah jumper warna hitam dan sebuah celana jeans warna biru. Dari dua celurit itu, satu yang dipakai untuk membacok korban dan satunya kami temukan di rumah ALR. Helm tersebut ternyata digunakan untuk melempar korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP subsider pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C UU No.35/2014 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU No.35/2014 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Karena ini msh di bawah umur amak dikenakan pasal perlindungan anak. Masalah putusan terganyung pengadilan," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait