MESUJI, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk dua oknum wartawan berinisial HE dan NA di Mesuji, Lampung. Keduanya kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Kepala BNN Lampung, Brigjen Pol, Edi Swasono, Kamis (30/12/2021) menyebutkan kedua tersangka merupakan oknum wartawan media online.
Edi menambahkan, keduanya tertangkap tangan membawa 2 kg sabu-sabu. Mereka ditangkap di area pintu tol Simpang Pematang KM240 Mesuji, Lampung, Rabu (8/12/2021).
"Anggota menangkap mereka di mobil yang berbeda. Anggota juga menindak tegas tersangka lantaran ada perlawanan saat akan dilakukan penangkapan," katanya.
Dia melanjutkan berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut rencana akan dikirimkan kepada AI yang masih daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Mesuji atas perintah KH yang juga DPO.
"AI sempat kami dapatkan identitasnya, namun saat penggerebekan ada kendala sehingga AI melarikan diri," kata dia.
Edi melanjutkan, dari penangkapan kedua tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti berupa dua kilogram narkotika jenis sabu, dua unit mobil, dan enam unit ponsel.
"Mereka mengaku sudah dua kali mengirimkan barang. Pertama dikirimkan ke wilayah Way Kanan, Mesuji, dan Tulang Bawang dengan bayaran sebesar Rp10 juta," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait