Petugas BNNP DIY menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus sabu-sabu di panti spa. (Foto; istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di panti pijat atau spa yang ada di Jalan Magelang Yogyakarta. Tiga orang diamankan berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat empat gram. 

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, petugas menangkap DT (41) yang merupakan pengelola spa. Petugas juga mengamankan dua orang lagi DW (43) dan M (23) seorang perempuan. Keduanya ikut diamankan karena saat oenangkapan berada di lokasi kejadian dan diduga ikut menyalahgunakan narkotika 

“Kami amankan pengelola spa, dan dua lagi yang diduga kuat ikut menyalahgunakan sabu-sabu 4 November lalu,” katanya dalam jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021). 

Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari intelejen terkait peredaran narkotika di klaster spa. Berbekal informasi ini petugas melakukan penyelidikan dan memastikan ada pengiriman paket narkotika berupa sabu-sabu dengan tujuan kepada pengelola spa.    

Saat pengiriman ini, petugas membuntuti sampai paket tersebut benar-benar diterima. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan satu paket sabu-sabu seberat 4 gram. Sabu-sabu ini dikemas ke dalam bubuk kopi dan dimasukkan ke dalam kardus untuk mengelabuhi. 

“Sabu-sabu ini dibeli dari Medan dan dikemas ke dalam sebruk kopi,” katanya

Berdasarkan penelusuran data di perusahaan jasa pengiriman, DT yang merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara, tercatat telah menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 sampai November 2021. Atas dasar ini kuat dugaan DT tidak hanya mengonsumsi sendiri namun juga mengedarkan di tempat spa.  

“Kasus ini masih kami dalami, meski saat ini DT hanya pembeli tetapi tidak tertutup kemungkinan diedarkan di tempat spa,” katanya. 
  
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara beserta denda maksimal Rp10 miliar atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network