YOGYAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu. Petugas menangkap RA (40) warga Karanganyar, Jawa Tengah dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi di masyarakat, jika di wilayah Karanganyar terjadi penyalahgunaan narkoba pada bulan Juli lalu. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku. Akhirnya petugas menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (18/8/2021).
Selain RA petugas juga mengamankan dua pemuda AP (18) dan BH (30). Saat dilakukan penggerebekan, kedua pemuda itu sedang berada di rumah RA. Dari tangan para tersangka didapatkan barang (BB) berupa 14 paket kecil dan satu bungkus plastik narkotika jenis methamphetamine, plastik klip, timbangan serta alat isap sabu.
“Kasus ini sekarang ditangani BNNP DIY dan untuk pengembangan penyelidikan ketiga tersangka di tahan di tahanan BNNP DIY,” kata Kabid Pemberantasan BNNP DIY, Kombes Pol Tri Yunianto, Kamis (19/8/2021).
RA menjadi target petugas sejak lama. Dari pengakuannya sudah melakukan bisnis narkoba sejak 10 bulan lalu. Sedangkan dua pemuda lain dari hasil tes urine positif memakai sabu-sabu.
Setiap gramnya. RA menjual dengan harga Rp1,2 juta. Keuntungan dari penjualan dipakai untuk menambah modal bisnisnya. Semua proses jual beli dilakukan di rumahnya secara terbatas. Sedangkan barang dipasok dari NK, teman RA yang saat ini masih buron.
“Selain mengedarkan RA ini juga mengonsumsi sabu-sabu,” katanya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait