KEBUMEN, iNews.id – Petugas Polsek Prembun, Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat pertukangan. Satu orang berhasil ditangkap dan satu tersangka lain menjadi buronan.
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (24/10/2021) silam. Saat itu korban SY (56) warga Desa Tunggalroso, Kecmatan Prembun, melaporkan menjadi korban pencurian peralatan pertukangan di bengkel kayu miliknya. Korban kehilangan gergaji listrik dan tiga mesin pasah listrik yang ditaksir harganya mencapai Rp20 juta.
Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Namun kasus pencurian ini cukup rapi polisi kesulitan menemukan barang-barang curian. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya polisi menangkap PN (52) warga Desa Benerkulon, Kecamatan Ambal, Kebumen.
“Peralatan itu tidak dijual tetapi disimpan di rumah pelaku,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Senin (1/11/2021).
Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain yang identitasya sudah diketahui. Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku kabur dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. PN sebagai driver dan mengawasi sekitar lokasi. Satu tersangka lain sebagai eksekutor. Mereka masuk dengan mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat-alat pertukangan dan membawa kabur.
Sementara itu tersangka PN mengaku kapok mencuri. Menurutnya dia smepat ketakutan usai mencuri, sehingga barang-barang itu tidak dijual.
“Saya takut pak, makanya saya simpan dan akan dijual setelah aman,” kata PN.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya perupa pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait