BANTUL, iNews.id - Seorang residivis kasus pencurian CBA warga Pajangan, Bantul, kembali berurusan hukum. Pelaku ditangkap polisi usai membobol rumah milik Suharto warga Dusun Kanutan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP Rusdianto mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Minggu (06/08/2023). Saat itu istri korban hendak mengambil uang yang disimpan di dalam almari. Namun uang itu sudah raib. Korban juga kehilangan satu unit smartphone.
"Korban kemudian membuat laporan kepada polisi," kata Kapolsek Bambanglipuro, Senin (14/08/2023).
Berawal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Polisi juga menemukan beberapa alat buki di lapangan, yang mengarah kepada tersangka.
“Pelaku kemudian kami tangkap dan ternyata pernah ditahan di Polsek Pajangan pada tahun 2021 dalam kasus yang sama (pencurian)," katanya.
Pelaku mengakui telah mencuri uang senilai Rp2,5 juta milik korban. Uang itu sudah dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisanya diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR150 yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait