YOGYAKARTA, iNews.id-Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menyita ratusan ribu pil dalam kasus peredaran obat terlarang jaringan Jogja-Garut-Jakarta yang baru saja mereka bongkar. Delapan tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani mengungkapkan ada tujuh laporan polisi dan lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini. Di antaranya adalah Gedongtengen Yogyakarta, Depok Sleman, Karangpawitan Garut, Panongan Tangerang serta Duren Sawit Jakarta Timur.
Delapan tersangka itu adalah RY (23) asal Keraton Yogyakarta, GG (24) Gedongtengen Yogyakarta, MR (23) Depok Sleman, AW (35) Gamping, Sleman, AS (34) Gamping, Sleman, AD (26) Gondokusuman Yogyakarta, LH (34) Cengkareng Jakarta Barat, dan SR (42) Secanggang, Sumatera Utara.
"Delapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus di Caturtunggal," ujarnya saat rilis di Mapolda DIY, Selasa (23/5/2023).
Terbongkarnya jaringan tiga kota tersebut bermula dari RY di Caturtunggal. Dari tangan RY, polisi mengamankan dengan barang bukti sebesar 411 butir trihexyphenidyl atau obat keras. Tersangka RY kemudian digelandang ke mapolda untuk pemeriksaan.
Dari RY didapat nama GG dan MR yang kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti 3 butir dan 6 butir obat keras ilegal. Berlanjut pada penangkapan AW dengan barang bukti 1097 pil trihex dan 15 butir alprazolam. "Lalu AS, kita melaksanakan pengembangan ke arah Garut ditemukan 32.000 trihexyphenidyl," ujarnya.
Dari Garut, polisi kemudian bergerak menuju Jakarta dengan meringkus LH, di TKP Tangsel. Dari tersangka LH polisi berhasil menyita 22.000 tramadol, trihexyphenidyl 19.200, hexymer 12.000, riklona 800 butir dan Alprazolam 816 butir.
Polisi kemudian mengamankan tersangka SR dengan temukan barang bukti trihexyphenidyl sebanyak 30.000 butir, tramadol 35.000 butir dan dextral 50.000 butir. Secara keseluruhan barang bukti yang mereka amankan jumlah keseluruhan 202.841 butir.
"Tersangka pertama sudah menjalankan aksi peredaran obat-obatan ilegal ini sekitar 2 tahun. Dan telah menjadikan bisnis ini sebagai mata pencahariannya," ujarnya.
Tersangka SR, AW, RY, GG dan MR itu menjualnya secara konvensional. Kemudian yang tersangka LH dan US menjualnya melalui jasa ekspedisi. Kemudian untuk tersangka AD itu adalah bertugas menerima paket ekspedisi obatobatan berbahaya dan mengantar kepada pembeli di Jogja.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menambahkan para tersangka melangsungkan aksi penjualan obat keras ini berdasarkan pertemanan. Atas tindak pidana ini tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan pasal 196 undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Kemudian yang AW dan LH dikenakan Pasal 196 undang-undang psikotropika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 9/ tentang psikotropika ancaman hukumannya 10 tahun," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait