SLEMAN, iNews.id - Polda DIY berhasi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja jaringan Jawa Sumatera. Polisi juga mengamankan 20.000 batang pohon ganja.
Tujuh tersangka ini, RD (24) warga Medan, Sumatera Utara, DD (18) warga Depok, Sleman, BM (19) warga Deli Serdang Sumut, MA (51) warga Ciwidey, Bandung, AS (38) warga Bogor, Ju (34) warga Deli Serdang, Sumut dan AGM, warga Gayo Lues, Aceh. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Tiga tersangka RD, DD dan BM ditangkap di Condongatur, Depok, Sleman pada 21 Desember 2021. Sedangkan MA ditangkap di Bandung, pada 23 Desember 2021, AS di Bogor, Jabar 24 Desember 2021, JU di Deli Serdang, Sumut, 12 Jannuari 2022 dan JU di Tamiang, Aceh, 30 Januari 2022.
Dari para tersangka, petugas menyita 82 kilogram ganja kering kemasan dan 20 ribu pohon ganja sebagai barang bukti (BB).
“Barang bukti ini merupakan yang terbesar dalam kurung waktu 10 tahun terakhir di Polda DIY,” kata Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar di Mapolda DIY Selasa (8/2/2022).
Terungakapnya kasus ini, berawal dari penangkapan RD, DD dan BM bersama barang bukti 5,6 kg ganja dan empat puntung ganja 1,79 gram di Condongcatur, Depok, Sleman pada 21 Desember 2021. Dari hasil pemeriksaan RD membeli ganja 10 kg secara langsung dari JU di Deli Serdang, Sumut, seharga Rp13,5 juta.
Ganja ini kemudian dijual ke MA di Bandung, Jawa Barat 2,4 kg seharga Rp6 juta dan kepada AS di Bogor 1 kg seharga Rp6 juta. Sisanya dibawa ke Yogyakarta.
“Petugas selanjutnya mengamankan MA di Bandung dan AS di Bogor serta JU di Deli Serdang bersama Barang bukti 1,5 kg gram,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan JU membeli ganja 10 kg dalam bentuk kemasan seharga Rp11 juta atau per kg Rp1,1 juta dari AGM, warga Gayo Lues, Aceh yang tinggal di Tamiang, Aceh. Dari informas itu petugas kembali menangkap AGM di Tamiang, Aceh dengan barang bukti 82 kg seharga Rp41 juta atau per kg Rp500.000, pada tanggal 30 Januari 2022.
“Dari keterangan AGM, ditemukan ladang ganja di Gayo Lues, Aceh seluas 2 hektare (Ha) dengan 20.000 tanaman ganja dengan tinggi 1,5-2 meter dengan berat 2 ton (1 kg berisi 10 pohon ganja),” ujarnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait