BANTUL, iNews.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul, menetapkan status Siaga Darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang. Langkah ini diambil dalam menghadapi musim hujan dan potensi cuaca ekstrem.
"Status Siaga Darurat Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang berlaku sejak tanggal 26 September sampai dengan 25 Desember 2022," kata Komandan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Bantul, Aka Luk Luk Firmansyah, Jumat (7/10/20220.
Penetapan status siaga darurat itu berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2022 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang yang diterbitkan dan ditandatangani beberapa hari lalu.
Dengan penetapan status ini, akan segera dilakukan pengaktifan 29 posko siaga bencana yang tersebar di kelurahan-kelurahan dengan tingkat kerawanan tinggi, dan satu posko Induk di BPBD Bantul. Sebelumnya akan dilakukan rapat oordinasi pada 14 Oktober mendatang.
"Sebelum diaktifkan, akan kami gelar rakor untuk memberikan arahan kebijakan, rencananya akan dihadiri Bupati Bantul," katanya.
Mendasarkan pada Keputusan Bupati dinyatakan Kabupaten Bantul merupakan wilayah yang rawan terjadi bencana banjir luapan, banjir genangan, tanah longsor, dan angin kencang, sehingga untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko bencana perlu menetapkan Status Siaga Darurat.
"Memerintahkan kepada BPBD Bantul untuk mengkoordinasikan perangkat daerah dalam rangka menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang sebagai antisipasi penanggulangan bencana," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait