BANTUL, iNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah mengumumkan pendaftaran calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat desa atau kalurahan untuk pengawasan tahapan pemilu serentak 2024 mendatang. Pendaftaran dijadwalkan pada tanggal 9-13 Januari 2023.
Salah seorang anggota Bawaslu Bantul, Nurif Hanafi mengatakan, kebutuhan Panwaslu tingkat desa atau kalurahan di Kabupaten Bantul berjumlah 75 orang. Atau setiap desa ditargetkan minimal 2 orang peserta pendaftar. "Untuk Panwaslu disesuaikan dengan jumlah kalurahan," katanya, Selasa (10/01/2023).
Nurif mengatakan, Panwaslu kalurahan merupakan salah satu badan adhoc jajaran Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu kalurahan/desa Pemilu Tahun 2024.
Beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu desa yaitu pengumuman pendaftaran 09-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 14-19 Januari 2023, dan perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023. Tahapan pembentukan Panwaslu Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi dan tes wawancara.
Lebih lanjut, Nurif mengatakan jika proses pendaftaran dan seleksi calon Panwaslu desa dilaksanakan oleh Panwaslu kapanewon. Hal ini telah sesuai dengan regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu desa menjadi kewenangan Panwaslu kapanewon.
Adapun kata dia, masa tugas Panwaslu kalurahan dimulai sejak bulan Februari 2023 sampai dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu 2024, dan berlanjut untuk tahapan Pilkada 2024.
"Sepanjang yang bersangkutan tetap layak bertugas sebagai Panwaslu kalurahan. Jadi ada mekanisme evaluasi kinerja," katanya.
sementara itu, besaran honor Panwaslu kalurahan ditetapkan sebesar Rp 1,1 juta per bulan. Nominal tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp200.000 dari Pemilu tahun 2019 lalu, dimana hanya sebesar Rp900.000.
Dia berharap warga Bantul turut serta untuk memastikan proses demokrasi pemilu serentak tahun 2024 berjalan secara demokratis, berintegritas, berkualitas, dan bermartabat. Nuril berujar informasi selengkapnya terkait pendaftaran Panwaslu Kalurahan dapat diperoleh melalui website Bawaslu Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau mendatangi kantor Panwaslu Kapanewon setempat.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait