JAKARTA, iNews.id - Tujuh orang sudah diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte. Propam Mabes Polri memeriksa Kepala Rutan Bareskrim Polri yang merupakan tempat Kece dan Irjen Napoleon ditahan.
"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Tak hanya dari pihak polisi, Propam Polri juga turut memeriksa warga sipil yang merupakan tahanan Rutan Bareskrim. Dia yaitu H alias C yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan juga terhadap satu orang tahanan atas nama H alias C," katanya.
Adapun pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, serta penyusunan resume gelar perkara.
"Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam kasus penganiayaan M Kece," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri terungkap Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah memukuli dan melumuri M Kece dengan kotoran manusia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengonfirmasi hal tersebut.
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Brigjen Andi, Minggu (19/9/2021).
Andi mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari yang sama saat Kece mengalami penganiayaan di sel isolasi.
"Iya, sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," ujar Andi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait