SLEMAN, iNews.id- Dua pemuda ini harus meringkuk di Polsek Gamping Sleman. Keduanya ditangkap polisi usai merampas tas milik seorang perempuan di Gamping, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman AKP Fendi Timur mengatakan kasus tersebut menimpa korban Lin Sulandari (57) warga Perum Balecatur Permai, Gamping, Sleman, Jumat (2/7/2021).
Saat itu korban baru saja dari ank BRI Gamping. Saat tiba di rumahnya korban turun dari mobil untuk membuka pintu pagar rumahnya. Nah kesempatan itu dimanfaatkan oleh kedua pelaku FE (38) warga Jakarta Selatan dan IN (34) warga Samarinda, Kalimantan Timur.
Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Vison AB 6579 RC langsung membuka pintu belakang kanan mobil dan mengambil tas korban yang ada di jok belakang.
berhasil mendapat tas, kedua pelaku langsung tancap gas meningalkan lokasi. Kedua pelaku berhasil kabur dengan membawa tas yang hanya berisi uang uang Rp187.000 .
“Mengetahui ada yang mengambil tasnya, Lin Sulandri selanjutnya melapor ke Polsek Gamping,” katanya, Rabu (7/7/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidian. Di antaranya dengan meminta keterangan korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikaskan pelaku dan keberadaannya, selanjutnya menangkap dan membawa ke Mapolsek Gamping.
“Pelaku kami tangkap di tempat kosnya, Plaosan, Baledono, Purworejo, Selasa (6/7/2021) dini hari pukul 00.30 WIB,” ujarnya.
Ternyata kedua pelaku ini telah membuntuti korban sejak dari bank BRI Cabang Gamping. Kedua pelaku salah duga. Mereka menduga korban membawa uang banyak.
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait