Bupati Gunungkidul ingatkan rekanan proyek strategis segera selesaikan pembangunan infrastruktur sesuai dengan kontrak. (Foto Ilustrasi : Ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengingatkan rekanan proyek strategis  segera menyelesaikan pembangunan infrastruktur sesuai dengan kontrak yang disepakati. Dia memastikan akan menindak tegas rekanan apabila pengerjaan belum selesai dengan kewajiban pembayaran akan ditangguhkan.

Sejumlah proyek strategis Pemkab Gunungkidul pada 2022 yakni penataan wajah kota di kawasan Siyono di Playen dan pembangunan ruang terbuka hijau di Kecamatan Patuk. "Kalau belum selesai, maka belum akan dibayar,” kata pensiunan anggota TNI AD tersebut, Selasa (27/12/2022). 

Sunaryanta mengakui ada sejumlah proyek yang belum selesai hingga sekarang. Proyek strategis itu menggunakan anggaran yang besar dan akan mengubah wajah Gunungkidul menjadi lebih baik.

"Pembangunan yang terlambat atau pembangunan sampai molor dari waktu yang telah ditentukan akan ada konsekuensinya. Adapun sanksi disesuaikan dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan tentang penataan wajah perkotaan di Siyono masih dikerjakan hingga saat ini. Sejumlah pekerja terus mengebut proyek yang belum diselesaikan tersebut.

“Sudah ada aturan dan mekanismenya sudah jelas jika (pengerjaan) terlambat. Saya harap bisa segera diselesaikan,” ucapnya.

Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul Irawan Jatmiko menyebut pengerjaan penataan wajah kota di Siyono belum selesai hingga sekarang.

"Saat ini, proses pengerjaan terus dikebut untuk menyelesaikan kekurangan yang belum dikerjakan. “Persentasenya sudah mencapai 97 persen, sekarang masih proses penyelesaian," ujar Irawan.

Dia menyebut ada pembaharuan kontrak berkaitan dengan pengerjaan melalui addendum yang ditandatangani pada 12 Desember 2022. Perubahan itu dilakukan lantaran ada redesain bangunan sehingga dilakukan perjanjian ulang berkaitan dengan nominal anggaran. “Ada penambahan biaya sekitar 10 persen dari nilai kontrak,” ucapnya.

Dengan adanya addendum ini maka batas waktu pengerjaan ikut berubah. Seharusnya program selesai di 27 Desember, namun dengan adanya perjanjian yang baru maka penyelesaian paling lambat menjadi 29 Desember 2022. "Kami optimistis pengerjaan tidak akan molor karena proses tinggal menyelesaikan sedikit pengerjaan," ucapnya. 

Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul, Sumaryanta mengingatkan pengerjaan proyek pembangunan tidak boleh molor dan asal jadi. 

"Kualitas harus diperhatikan, jangan asal jadi saja. Bila proyek yang dikerjakan pihak rekanan belum sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka pemkab jangan diterima,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network