Bupati Sleman Sri Purnomo (tengah) (Foto: Dok Humas Pemkab Sleman)

SLEMAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengawasi proses jual-beli hewan kurban secara ketat. Hal tersebut agar pasar hewan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Bupati Sleman, Sri Purnomo meminta unit pelaksana teknis pasar hewan untuk lebih ketat dalam mengawasi pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19. Dalam pantauannya ke Pasar Hewan Ambarketawang, Gamping, Sleman pada Rabu (15/7/2020) dia masih melihat pedagang yang belum tertib menggunakan masker.

"Ada beberapa yang pakai masker tapi maskernya itu sudah kusut. Masker seperti ini kan harusnya hanya 4-5 jam lalu ganti. Kami ke pasar di samping ngecek sirkulasi perdagangan, kita juga edukasi. Saya ingatkan kepada kepala UPT-nya untuk menyuruh pedagang pakai masker. Jangan sampai timbul klaster baru dari pasar hewan," kata Sri, Rabu (15/7/2020).

Menurut Sri, sebagai pasar hewan terbesar di DIY, pedagang di Pasar Hewan Ambarketawang perlu patuh protokol kesehatan. Terlebih, pedagang yang berjualan di sini tidak hanya berasal dari DIY, melainkan juga Jawa Tengah, bahkan Madura, Jawa Timur.

"Jangan sampai terjadi impor virus dari daerah zona merah itu menulari pedagang kita. Nanti repot, pasarnya ditutup," ucapnya.

Dia juga telah mengeluarkan SE Bupati No.451/01513 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurban dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban diatur berdasarkan zona.

"Kalau di zona merah rekomendasinya tidak digunakan untuk penyembelihan, tapi penyembelihan dilakukan di tetangga desa. Zona oranye, kuning, dan hijau boleh menyembelih dengan protokol, sudah ada di edaran perinciannya. Zona merah di Sleman itu kan tidak ada, adanya oranye. Andaikata ada (zona merah), kita tidak membolehkan (penyembelihan)," kata Sri.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPP) Kabupaten Sleman, Heru Saptono mengatakan pihaknya telah menerima seratus lebih pengajuan surat rekomendasi penyembelihan dari masjid-masjid di Sleman. Padahal, sebenarnya surat rekomendasi itu hanya perlu diajukan oleh daerah zona merah supaya zona ini pelaksanaan penyembelihannya dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

"Semua zona merah, oranye, kuning mengirim dan tetap kita jawab. Lebih dari 100 yang sudah mengajukan, ini posisi baru pertengahan ya. Rekomendasi hanya zona merah, tapi kita edukasi juga untuk proses penyembelihan supaya patuh protokol pencegahan Covid dilaksanakan di semua zona," ucap Heru.

Dia melanjutkan untuk zona selain merah, proses penyembelihan hewan kurban tidak perlu disaksikan beramai-ramai seperti biasanya. Anak-anak dan lansia juga tidak perlu menonton karena mereka termasuk kalangan rentan tertular virus.

"Panitia juga harus berasal dari dusun setempat, nggak boleh impor, harapannya tidak ada penularan. Untuk memberi ransum juga tidak perlu masak di situ, cukup dari lunch box saja sehingga nggak perlu ada kerumunan ibu-ibu," katanya.

Untuk pemantauan penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 2020, DPP Sleman akan menerjunkan 300-an petugas yang terdiri atas 200 aparatur sipil negara serta 100 dokter praktik hewan dan relawan kesehatan hewan.

"Ada 40 titik penjualan hewan kurban yang dipantau di pinggir jalan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Sri Purnomo: Jangan Sampai Muncul Klaster Baru dari Pasar Hewan"


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network