SLEMAN, iNews.id -Tahun ini umat Islam di Sleman kembali merayakan Iduladha di tengah suasan pandemi Covid-19 dan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Untuk itu, Bupati Sleman Kustini meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat Iduladha di rumah masing-masing. Sebab Sleman masuk zona merah atau dengan risiko penularan tinggi Covid-19 yang tinggi.
Pemkab Sleman juga telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan ibadah saat Iduladha 1422 H/2021 M. Dalam surat edaran tertanggal 12 Juli 2021 tersebut, ditetapkan bahwa salat Iduladha dilaksanakan di rumah saja.
"Salat Hari Raya Iduladha 1442H agar dilaksanakan di rumah masing-masing," katanya, Senin (19/7/2021).
Selain salat Iduladha, dalam surat edaran itu juga mengatur tentang penyelenggaraan malam takbiran dan pemotongan hewan kurban.
Malam takbir baik yang dilakukan di masjid, musala atau tempat lainnya termasuk takbir keliling ditiadakan. Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban juga harus sesuai dengan panduan dan untuk menghindari kerumuman di tempat pemotongan hewan, untuk pemotongannya diimbau di rumah potong hewan (RPH).
“Pemotongan kurban dilaksanakan dalam waktu tiga hari, yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2021 dan guna menghindari kerumuman dilaksanakan di RPH sesuai dengan kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,” ujarnya.
Untuk pendisribusian daging kurban dilakukan oleh panita ke rumah penerima.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait