SUKOHARJO, iNews.id – Bupati Sukoharjo Etik Suryani marah mengetahui benteng bekas Keraton Kartasura dibongkar. Saking geramnya bupati sempat memarahi pemilik lahan dan operator ekskavator saat meninjau lokasi benteng, Sabtu (23/4/2022).
Bupati mengaku kaget sekaligus kecewa saat mendapati kondisi kerusakan tembok.
Batu bata berserakan dibekas bongkaran tembok benteng selebar 7,4 meter.
"Kebangetan (keterlaluan), orang asli sini (Kartasura) sampai tidak tahu kalau benteng ini benda cagar budaya (BCB). Kalau guyub sama lingkungan sudah pasti tahu meskipun mengabaikan sosialisasi soal aset peninggalan bersejarah ada di lingkungan mereka," kata Etik Suryani.
Pihaknya juga baru mendapat laporan terkait perusakan benteng Bekas keraton Kartasura. Sebab, beberapa hari terakhir ada kegiatan di Jakarta. "Sangat kami sayangkan," ujar bupati.
Seharusnya, sambung bupati, warga sekitar turut menjaga, melestarikan dan memelihara benda bersejarah. Pemilik lahan terutama, tidak sekonyong- konyong membongkar tanpa berdiskusi dengan pengurus lingkungan. Menanyakan izin membangun di atas lahan kawasan cagar budaya pada RT, lurah dan seterusnya.
"Jangan banyak alasan terus langsung tebas saja. Kalau disuruh memperbaiki pasti tidak bisa. Wong satu bata itu beratnya lebih dari sekilo (1 kilogram), di sini juga tidak ada yang buat," ucap Bupati.
Bupati juga menyoroti hak kepemilikan lahan oleh masyarakat yang berada dalam kawasan cagar budaya. Pemerintah daerah meminta kasus pembongkaran, termasuk aturan kepemilikan lahan diusut dan diselesaikan. Untuk selanjutnya melakukan inventarisasi aset yang masuk cagar budaya dan dilaporkan ke Pemprov Jawa Tengah.
Sementara itu pemilik lahan, Burhanudin mengaku lahan tersebut dibelinya dari pemilik lama Linawati dalam kondisi lahan terbengkalai senilai Rp850 juta. Batas lahan yang dibeli berada tepat di bawah tembok benteng paling luar. Dirinya beranggapan tembok benteng masuk menjadi hak milik sesui luasan lahan yang dibeli. Tanpa mengetahui bahwa tembok adalah objek cagar budaya yang dilindungi.
Pembongkaran Benteng Kartasura sendiri sekedar untuk akses material bangunan untuk mendirikan kos kosan. Bahkan RT setempat diakuinya juga menyarankan lahan dibersihkan. Pihaknya bersedia membangun atau menutup bekas bongkaran.
"Kalau sepanjang tembok adalah cagar budaya, berarti saya kehilangan aset sepanjang 65 meter dengan ketebalan tembok 2 meter," kata Burhanudin.
Sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) memastikan jika benteng bekas Keraton Kartasura itu dipastikan sudah berstatus benda cagar budaya (BCB).
“Hasil kajian sudah dilakukan tim ahli cagar budaya, sekarang dalam proses penetapan oleh Bupati. Ini sangat kuat bahwa banteng Keraton Kartasura sudah di ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, Sabtu (23/4/2022).
Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kata Sukronedi, sudah jelas siapa yang merusak ada sanksinya. Pihaknya bekerja sama dengan Polri akan menuntut secara pidana karena sudah merusak cagar budaya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait