YOGYAKARTA,iNews.id – Sejumlah akitivis hak asasi manusia (HAM) di Yogyakarta menilai larangan mahasiswi mengenakan cadar di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, merupakan pelanggaran HAM. Selain itu, pelarangan tersebut dianggap melanggar norma Agama, Pancasila dan UUD 1945.
Untuk itu, Sejumlah aktivis HAM di Yogyakarta mengirim surat kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama serta MUI agar mengeluarkan fatwa mengenai pemakaian cadar. Hal itu dirasa penting untuk menyikapi polemic penggunaan cadar di kampus.Sebelumnya Rektor UIN Suka mengeluarkan surat edaran larangan mahasiswi menggunakan cadar. Alasannya tak lain untuk pembinaan guna menangkal paham radikal.Video Editor: Kuntadi
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait