YOGYAKARTA, iNews.id- Kemenag DIY mengimbau panitia pendistribusian zakat tidak membagi zakat secara massal. Kemenag mengingatkan kerumunan berisiko penularan Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY Masmin Afif mengimbau warga memanfaatkan layanan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat yang lain untuk menyalurkan zakat mereka.
"Paling tidak kalau melalui lembaga resmi kan terjamin. Pendistribusiannya pun sudah ada perencanaan sehingga bisa lebih merata dan lebih berdampak bagus," ujar Masmin Sabtu (9/4/2022).
Kepada warga yang ingin membagikan zakat secara mandiri, ia mengimbau agar mereka mengantarkan langsung zakat mereka kepada mustahik atau penerima zakat. "Lebih bagus mana kala itu bisa dikirim atau diantar langsung ke mustahik," kata Masmin.
Mengenai pembagian zakat fitrah, ia mengatakan, lembaga-lembaga amil zakat hingga di perdesaan umumnya telah memahami mekanisme dan aturan pembagiannya.
"Kami Kemenag bersama pemerintah daerah akan mengawasi. Lembaga keagamaan, masyarakat, juga diharapkan bisa memantau karena itu amanah harta umat," kata dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait