SLEMAN, iNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Sleman melakukan pemantauan harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional, Selasa (3/11/2020). Pantauan ini untuk mencegah terjadianya kenaikan harga saat masa pandemi Covid-19.
Kasubag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta mengatakan, pemantauan harga kebutuhan pokok ini sebagai langkah awal sebelum melakukan tindakan terhadap terjadinya pelanggaran harga. Petugas melakukan pengecekan dengan sasaran mulai dari ketersediaan bahan kebutuhan pokok termasuk makanan dan minuman yang diperjualbelikan di kios pasar tradisional.
“Saat ini kami masih melakukan tindakan pembinaan, namun bila tidak diindahkan oleh para penjual maupun distributor, seperti menaikan harga tidak sesuai pasaran, maka kami akan memberikan peringatan keras dan dilakukan penegakan hukum,” kata Edy, Selasa (3/11/2020).
Polisi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikan harga jual bahan pokok secara sepihak, ataupun melakukan spekulasi. Pedagang juga dilarang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan yang lebih.
“Mari bersama-sama merasakan kesedihan dengan adanya pandemi Covid-19 ini dengan menjual sesuai harga di pasaran,” katanya.
Satgas Pangan Polres Sleman juga melakukan mengecek langsung harga bahan pokok yang dijual. Apakah sudah kadaluwarsa atau belum, sehingga masyarakat terlindungi. Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat melakukan pembelian dengan mengecak tanggal kadarluwarsa.
“Masyarakat harus jeli memeriksa barang yang akan dibelinya untuk mencegah dampak yang mungkin timbul,” jelasnya
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait