SLEMAN, iNews.id - DPRD Sleman mendesak pemkab segera membuat aturan tentang panduan kegiatan sosial kemasyarakatan. Desakan ini, sebagai respon adanya klaster takziah dan hajatan Covid-19 di Sleman.
Diharapkan dengan panduan tersebut dapat menjadi pedoman dan dipahami masyarakat, sehingga dapat mencegah peningkatan penyebaran dan munculnya klaster baru Covid-19. Terutama kegiatan menjelang, saat dan sesudah Ramadan di Sleman.
Wakil Ketua DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan, adanya klaster takziah dan hajatan di Sleman tentunya membuat keprihatinan semua pihak. Untuk itu, perlu aturan sebagai panduan dan pedoman praktis yang bisa dipahami masyarakat saat melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Apalagi menjelang ibadah puasa Ramadan banyak kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Seperti nyadran dan padusan serta selama menjalani ibadah puasa, masyarakat juga melakukan berbagai aktivitas ibadah
"Karena itu aturan ini penting, sebagai implementasi kegiatan kemasyaraka. Seperti saat menjalalnkan ibadah puasa aman dan nyaman, tidak menimbulkan kekhawatiran," kata Akur panggilan Arif Kurniawan, Jumat (2/4/2021).
Arif menjelaskan, adanya klaster takziah di Blekik, Sardonoharjo, Ngaglik dan Plalangan, Pandowoharjo, Sleman serta klatser hajatan di Sidoluhur, Godean harus menjadi pelajaran bagi Pemkab dan kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan sosial kemasyaraktan agar tidak lagi muncuk klaster baru.
Selain itu, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Akur kembali mengingatkan agar masyarakat tetap menerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).
“Tanpa peningkatan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, tentunya agak sulit untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata politisi PAN tersebut.
Mengenai teguran Gubernur DIY Sultan HB X dengan munculnya klaster takziah dan hajatan serta meningkatnya kasus baru Covid-19 dan pelanggaran PTKM di Sleman, menurut Akur itu sebagai sentilan dan harus ditindakalnjuti agar kegiatan di Sleman tetap disiplin menerapkan prokes.
Sehingga Pemkab harus segera membuat panduan, semacam surat edaran bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sosial. “Ini juga sebagai antitsipasi, munculnya klaster baru, saat ibadah Ramadan,” ujarnya.
Bupati Sleman Kustini mengatakan untuk aturan kegiatan masyarakat saat ini sedang membuat surat edaran (SE). Sebagai implementasi dari SE tersebut melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah selesai segera akan disebarkan mulai kapenewonan, kalurahan hingga RT. “SE itu rencanaya akan kami sampaikan minggu depan, “katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait