Aparatur Sipil Negara (ASN) (foto doc/iNews.id)

SLEMAN,iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran 2021. Larang itu berlaku dari 6 Mei-17 Mei 2021, yang dituangkan dalam surat Edaran Nomor 440/40120, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Dalam Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 27 April 2021.
 
Bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 
 
Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi ASN ini mengacu Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

“Selain itu, dasar larangan mudik lebaran bagi ASN ini juga melihat adanya Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.” kata Harda, Selasa (4/5/2021). 
Selain itu adanya tren kenaikan kasus aktif COVID-19 setelah periode libur panjang juga dinilai menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk kebijakan pelarangan mudik lebaran Tahun 2021.

“Pertimbangan kebijakan pelarangan mudik lebaran Tahun 2021 juga melihat masih meningkat dan meluasnya wabah Covid-19 dan juga mobilitas masyarakat saat libur panjang selalu berdampak peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia,” paparnya.
 
Namun  larangan mudik dan kegiatan bepergian  ke luar daerah tersebut  ada pengecualian  bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Perangkat Daerah.

“Pengecualian juga berlaku bagi Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati). Selain itu dikecualikan pula bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi ASN,” ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network