BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mensyaratkan adanya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ternak yang didatangkan dari luar daerah untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Ternak dari luar, kita mensyaratkan adanya SKKH sehingga kalau memang ternak itu benar-benar sehat boleh masuk," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Minggu (19/6/2022).
Dia menambahkan, begitu sebaliknya kalau ternak belum diketahui kondisi kesehatan yang tidak dibuktikan dengan SKKH yang dikeluarkan dokter hewan, maka tidak diperbolehkan masuk ke Bantul.
"Apalagi kalau tidak sehat jangan masuk, nanti khawatirnya nular-nulari ternak yang lain di Bantul, jadi harus ada yang namanya SKKH," katanya.
Dia melanjutkan, mendatangkan hewan ternak dari luar terutama sapi tersebut sangat diperlukan, terlebih menghadapi Hari Raya Idul Adha yang kebutuhannya besar.
"Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban butuh pasokan dari luar Bantul," kata dia.
Kebutuhan hewan kurban setiap Idul Adha di Bantul sekitar 7.000-an, dan di Bantul ada hampir 2.000 masjid yang semuanya membutuhkan ternak sapi untuk disembelih.
Dengan demikian, kata Bupati, setiap masjid maupun tempat pemotongan hewan kurban masing-masing membutuhkan antara tiga sampai empat ekor, untuk memenuhi kebutuhan se-Bantul sekitar 7.000 ekor.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait