SLEMAN, iNews.id- Gegara cekcok dalam keadaan mabuk minuman keras, YM (30) warga Kelurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok tega menganiaya istrinya sendiri. Tak hanya itu, YM juga menusuk teman sekaligus tetangga istrinya yang masih berusia 17 tahun.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan peristiwa penusukan terjadi di Maguwoharjo, Jumat (19/5) sekira pukul 22.18 WIB. Pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran tersulut emosi bermula dari cekcok dengan sang istri.
"Itu awalnya, korban bermain di rumah temannya di Ngaglik dan pulang ke rumahnya," ujar dia, Jumat (2/6/2023).
Sesampainya di rumah, korban yang masih di bawah umur itu dimintai tolong istri tersangka YM untuk menemani mengantar YM pulang ke rumah di Maguwoharjo. Saat itu YM berada di rumah istrinya padahal status pasangan suami istri ini sudah pisah ranjang.
Pada saat itu motor pelaku mogok, korban bersama istri pelaku lantas berboncengan, sementara YM mendorongnya dengan cara di-step dari belakang. Mereka bertiga kemudian berangkat ke rumah YM.
Karena dalam keadaan mabuk, YM menabrakkan sepeda motornya ke portal depan dusun hingga terjatuh. Pelaku kemudian berdiri dan membuka portal kemudian naik ke atas motornya lagi. "Mereka melanjutkan perjalanan sampai di depan rumah pelaku," katanya.
Sesampainya di rumah, pelaku lantas meminta korban pulang, namun istri pelaku keberatan. Sang istri yang sudah pisah ranjang dengan pelaku itu ingin pulang bersama korban, hal tersebut membuat pelaku emosi.
Pelaku kemudian berkata tidak jelas dan marah kepada sang istri. Seketika, pelaku menendang korban namun tendangannya meleset. Korban berusaha membalas serangan tendangan itu namun tidak kena.
Suami istri ini lantas cekcok dengan membelakangi korban. Saat itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa pisau lipat dan menusukkan ke punggung korban. Korbanpun terluka karena tak bisa berkelit.
"Setelah menusuk korban, pelaku juga berupaya menusuk istrinya menggunakan pisau lipat tapi digagalkan korban," ujar Eko.
Setelah peristiwa tersebut, korban melapor ke Polisi dan petugas melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku, belum lama ini.
Sementara itu, pelaku YM mengaku nekat menusuk korban karena tersulut emosi. Penusukan dilakukan menggunakan pisau lipat yang ditemukan tersangka dari tempat sampah dan selalu dibawa. "Saya minum ciu satu botol. Saat cekcok dengan Istri, saya ditendang korban, lalu saya tusuk," akunya.
Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 80 UU RI No 17/2016 tentang perlindungan anak atau penganiayaan, Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan Pasal 351 penjara 2 tahun 8 bulan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait