SLEMAN, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sleman, S (38) warga Magelang dan PR (32) warga Sleman diamankan petugas kepolisian, karena terlibat pencurian. Ironisnya, pencurian ini dilakukan di rumah kos yang dijaga orang tua pelaku.
Kapolsek Ngemplak Kompol Haritulasmi mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku sejak awal Agustus sampai pertengahan bulan Agustus di rumah kos milik Yoanito Tondi yang ada di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak Sleman. Keduanya dengan mudah masuk ke dalam gudang karena rumah kos dijaga orang tua pelaku.
“Hampir lima kali, pelaku melakukan pencurian di rumah korban,” kata Haritulasmi, Rabu (2/9/2020).
Kedua pelaku membawa kabur dua sepeda motor, belasan ban mobil dan juga televisi dengan kerugian mencapai Rp35 juta. Oleh korban kasus ini dilaporkan polisi dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya mencurigai adanya iklan jual beli barang di media sosial. Korban yang dikonfirmasi membenarkan barang-barang tersebut miliknya. Dari keterangan korban inilah polisi memburu dan mengamankan kedua pelaku.
“Mereka ini suami istri yang menikah secara siri. PR ditahan di polres karena wanita sedangkan S di polsek,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait