Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

SLEMAN, iNews.id – Polsek Kalasan, Sleman mengamankan AA (26) warga Banjarsari, Surakarta yang diduga telah melakukan pencurian uang dan perhiasan di rumah Jenny Raharjo warga Purwomartani, Kalasan, Sleman pada Minggu (19/9/2021). Aksi pencurian ini dilakukan saat korban sedang pergi ke luar kota dan meninggalkan rumah yang dijaga pelaku. 

Kanit Reskrim Iptu Sri Pujo mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Saat pulang dari Surabaya, korban kehilangan perhiasan berupa satu cincin berlian, 3 buah kalung, 5 buah gelang, sepasang anting dan uang Rp10 juta.  

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaanya. Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Polsek Kalasan.
  
"Pelaku kami tangkap di Surabaya, Minggu lalu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas pinggang dan satu unit HP," katanya, Kamis (28/10/2021).

Hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencurian saat korban sedang pergi dari rumahnya. Selama ini bekerja di rumah itu sebagai tukang bersih-bersih, sehingga dengan leluasa mencuri, saat rumah kosong. Usai mencuri pelaku langsung melarikan diri ke luar kota. 

"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network