BANTUL, INews.id- Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil menangkap seorang pria berinisial GAS (24) warga Tegalpanggung, Kalurahan Danurejan, Yogyakarta. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian di kompleks perumahan Griya Abimana, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menjelaskan, penangkapan ini didasari adanya laporan warga yang merasa kehilangan HP dan laptop. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan olah TKP.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari korban, pada saat kejadian korban sedang tidur, namun pintu rumah tidak dikunci. Setelah bangun, korban sudah tidak melihat laptop dan HP yang sebelumnya ditaruh di atas meja," terang Jeffry, Rabu (5/4/2023).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menemukan titik terang dan berhasil menemukan pelaku yang diduga kuat mengarah kepada GAS. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap GAS pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.
Adapun kerugian materiil atas kejadian itu mencapai sekitar Rp5,7 juta yang terdiri dari satu unit laptop merk Lenovo warna silver seharga Rp2,6 juta dan satu unit gawai merk Xiaomi seharga Rp3,1 juta.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Jeffry.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait