Tersangka SAPB dan NAM saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Kalasan. (Foto: Dok Polsek Kalasan)

SLEMAN, iNews.id - Dua remaja berinisial SABP (15) dan NAM (14), ditangkap polisi setelah tepergok mencuri tabung elpiji di sebuah toko, daerah Babadan, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kedua remaja berambut pirang itu sempat melarikan diri usai mencuri tabung gas tersebut.

Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri mengatakan kejadian itu berawal saat pemilik toko, Parmini (61) sedang di belakang mendengar ada suara tabung jatuh dari tokonya. Kemudian Parmini ke depan untuk memeriksa apa yang terjadi. Ternyata ada dua orang tidak dikenal sedang mengambil empat tabung gas, 2 tabung ukuran 5 kg dan 2 ukuran 3 kg.

Melihat ada yang mengambil gas, pemilik toko berteriak maling. Kedua pelaku SAPB dan NAM kemudian melarikan diri ke arah barat dengan sepeda motor matic. Warga sekitar langsung mendatangi lokasi.

Sebagian warga mengejar kedua pelaku. Warga berhasil mengejar dan menangkap satu dari dua anak baru gede (ABG) itu di Sambiroro, Purwomatani.

“Setelah terkejar, satu orang berhasil ditangkap warga, satu orang lagi berhasil melarikan diri,” kata Sumantri, Kamis (10/9/2020).

Dia mengatakan, warga kemudian melaporkan kejadian itu dan membawa salah satu pelaku itu ke Polsek Kalasan. Petugas Polsek Kalasan menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan.

Dari informasi yang didapatkan, akhirnya penyidik Unit Reskrim Polsek Kalasan bisa mengidentifikasi satu pelaku lain dan menangkapnya di Pasekan, Magurwoharjo, Depak pada Rabu (9/9/2020) pukul 15.30 WIB.

“Dua remaja itu dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network