JAKARTA, iNews.id - UMK Jogja 2022 ini selalu dicari sebagai penentu upah pekerja atau upah minimum kabupaten/kota di Provinsi DIY. UMK ini ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
Penetapan disampaikan Sri Sultan, bahwa besaran UMP Jogja resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Sedangkan besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022 ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022.
Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja dan mendorong pekerja untuk lebih terampil serta pula kemauan keras. Dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 mulai dimunculkan.
Daftar UMK Kabupaten/Kota tahun 2022 sebagai berikut.
Kota Yogyakarta Rp2.153.970
Kabupaten Sleman Rp2.001.000
Kabupaten Bantul Rp1.916.848
Kabupaten Kulonprogo Rp1.904.275
Kabupaten Gunungkidul Rp1.900.000
UMK Kabupaten/Kota ditetapkan mulai 1 Januari 2022. Besaran UMK di DIY yang tertinggi di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul. Kesenjangan upah antara kedua tersebut menyempit sebesar 15,2% persen dibandingkan tahun 2021.
Sementara itu, UMK kabupaten/kota berlaku bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha juga harus membuat dan menerapkan struktur dan skala gaji di perusahaan sehingga gaji karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih diatur oleh struktur dan skala gaji.
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan mempertimbangkan keterampilan dan kemampuan perusahaan. Selain itu, ada perbedaan perhitungan, kemarin inflasi nasional, sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi.
Dalam peraturan yang berlaku saat ini, Keputusan Gubernur tersebut memuat klausul tambahan yang menyatakan tidak bisa ditunda. Bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah UMK kabupaten/kota dan tidak boleh menunda pembayaran UMK kabupaten/kota tahun 2022.
Sebab jika dilakukan akan ada undang-undang tersendiri serta ada konsekuensinya apabila tidak dibayar. Sanksi dapat ditelaah lebih rinci dalam peraturan perundang-undangan terkait. Tidak harus memasukkan (sanksi) yang ada, yang penting mengingatkan kepada pengusaha agar melihat peraturan yang ada. Baik bersifat administratif maupun yang melanggar peraturan yang telah diputuskan.
Nah, itulah UMK Jogja Tahun 2022 yang menjadi dasar penentu upah bagi para pekerja.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait