SLEMAN, iNews.id-Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan dan ekonomi, namun juga pada perkara hukum. Bahkan dibandingkan dengan sebelum pandemi corona, jumlanya meningkat hingga 70 persen.
Hal ini seperti yang masuk dan ditangani oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sleman.
Ketua DPC Peradi Sleman Hariyanto mengatakan, selama pandemi Covid-19, perkara hukum yang ditangani Peradi Sleman meningkat cukup signifikan, yakni hingga 70 persen jika dibandingkan sebelum terjadinya pandemi.
Paling banyak kasus perekonomian, baik di perusahaan maupun interen keluarga.
“Pandemi berdampak pada gonjang-ganjingnya perekonomian, sehingga berimbas di perusahaan dan hingga ke bawah yakni keluarga,” kata Hariyanto usai pembukaan rapat anggota cabang taunan (RACT) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sleman di Sendangadi, Mlati, Sleman, Sabtu (6/3/2021).
Hariyanto menjelaskan dampak bagi perusahaan, yaitu menyangkut dengan kondisi keuangannya, sebab hasil produksi tidak bisa menutupi opersionalnya.
Akibanya banyak perusahaan yang tidak mampu membayar karyawan, bahkan mempailitkan diri, karena itu banyak terjadi pemutusan hubungan kerha (PHK) massal, sehingga ekonmi ditingkat bawah, yakni keluarga juga berdampak.
“Di masa pandemi, kami banyak mendampingi korban PHK maupun perusahaan dalam menyelesaikan hubungani industrian,” ujarnya.
Untuk itu, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sleman terus akan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mencari keadilan dan penegakkan hukum, termasuk mencari solusi dalam menyelesaikan perkara hukum yang sedang dihadapi masyarakat.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait