SLEMAN, iNews.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman berdampak terhadap menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Banyaknya objek wisata yang ditutup menjadikan penurunan parkir hingga 30 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana mengatakan, selama penerapan PPKM banyak juru parkir yang meminta keringanan retribusi, bahhkan ada yang meminta pembebasan. Hal ini terjadi karena banyak tempat-tempat non esensial dan wisata ditutup. Sedangkan yang buka hanya pada tempat esensial. Selain itu juga ada penyekatan sejumlah ruas jalan sehingga mereka tidak bisa berbuat banyak.
“Pengelola yang meminta dan pembebasan parkir, karena selama dua bulan ini ditutup, sehingga tidak ada pemasukan. Inilah kondisi yang kami hadapi,” katanya, Jumat (3/9/2021).
Arip mengatakan, untuk nomimalnya secara pasti tidak mengetahui, namun yang sudah mengajukan keringan mencapai 50 persen. Dari jumlah itu diperkirakan PAD dari sektor parkir mengalami penuruan hingga 30 persen.
Kepala UPTD Pengelolaan Perpakiran Dishub Sleman, Wahyu Slamet menambahkan, jumlah pengelola parkir di Sleman sekitar 600 pengelola. Target pendapatan 2021, senilai Rp2,53 miliar, dengan rincian retribusi retribusi parkir tepi jalan umum Rp1,9 miliar dan tempat parkir khusus Rp630 juta.
“Karena banyak pengelola yang mengajukan keringanan bahkan pembebasan rertibusi, sehingga target menurun hingga 30 persen atau kira-kira Rp400 juta,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait