Napi Lapas Cebongan Salat Id di blok tahanan masing-masing, Minggu (24/5/2020). (Foto: Sindonews.com/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id - Dua orang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan di Sleman, DIY langsung menghirup udara bebas setelah selesai salat Idul Fitri. Keduanya mendapatkan remisi yang membuat masa hukuman keduanya dinyatakan telah selesai.

Total ada 98 napi yang mendapat remisi khusus hari keagamaan Idul Fitri 1441 Hijriah. Pemberian remisi diumumkan langsung Kepala Lapas Cebongan, Gunarto usai salat Id yang digelar terpisah di masing-masing blok pagi tadi.

"Dari 98 napi yang mendapatkan remisi tersebut, ada dua napi yang langsung bebas. Satu napi bebas bersyarat dan satu napi bebas asimilasi," ujarnya

Gunarto mengatakan, para napi tersebut mendapatkan pengurangan beragam mulai dari tahanan 15 hari sampai 45 hari. Napi yang mendapatkan remisi 15 hari ada 45 napi, remisi 1 bulan 44 napi, dan sisanya remisi 45 hari ada 9 napi.

Dia menambahkan, jumlah warga binaan Lapas Cebongan berjumlah 214 orang. Terdiri atas 146 napi dan 68 tahanan yang ditempatkan di enam blok.

"Dari jumlah tersebut 196 beragama Islam, 141 sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan 55 masih dalam proses," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network