YOGYAKARTA, iNews.id - Tidak kuat menahan hasrat birahi, seorang karyawan bank swasta di Yogyakarta nekat menyodomi bocah berusia sembilan tahun. Ia pun akhirnya ditangkap petugas Reskrim Polresta Yogyakarta, yang menerima laporan dari orang tua korban.
Tersangka AJ, warga Maguwoharjo ini dua kali melakukan sodomi kepada korban dengan iming-iming uang. Dalam aksinya, pelaku memberikan iming-iming kepada korban berupa uang. Pada aksi pertama, korban IW (9) diberi uang Rp5.000. Sedangkan dalam aksi kedua, korban hanya diberikan uang Rp1.000.
Aksi ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan mengamankan tersangka berikut barang bukti celana korban dan milik tersangka.
Diakuinya, saat masih berusia sembilan tahun, dirinya juga pernah menjadi korban sodomi. Dendam yang membara di dalam hati ini, kemudian dilampiaskan dengan aksinya menyodomi anak-anak."Dulu saya juga jadi korban dan dendam," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Kasim Akbar Bantilan, mengaku masih mengembangkan kasus ini. Polisi masih melakukan penyelidikan intensif, untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain atau tidak. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. "Ancamannya sangat berat di atas lima tahun penjara,"tuturnya.
Video Editor: Kuntadi
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait