GUNUNGKIDUL, iNews.id – Viral kasus serempetan mobil pemadam kebakaran (damkar) milik Pemkab Gunungkidul dengan sebuah kendaraan pribadi pada Kamis (13/5/2021) malam mendapat perhatian dari Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Bupati mengapresiasi dan mengganti denda Rp500.000 kepada Jarwan, Sopir mobil damkar yang merupakan tenaga harian lepas (THL).
Jarwan yang bertugas jaga malam di Damkar, pada Jumat (14/5/20210 sekitar pukul 23.00 WIB mendapat panggilan dari bupati. Mengendarai sepeda motor, Jarwan bergegas menuju ke rumah bupati di Kwarasan, Kedungkeris, Nglipar.
“Saya ditanya kronologis kejadiannya, sampai serempetan,” kata Jarwan.
Kejadian ini bermula saat Jarwan yang piket mendapat panggilan adanya musibah kebakaran di Semanu. Bersama dengan teman-temannya dia langsung berangkat menggunakan mobil pemadam dengan membunyikan sirine dan lampu rotator.
Saat tiba di Jalan Wonosari-Semanu ada iring-iringan mobil pribadi sekitar lima unit. Usai memadamkan kebakaran, Jarwan mendapat telepon jika dia ditunggu di Polsek Semanu karena kendaraan yang dikemudikan menyerempet Toyota Avansa dengan Nopol B 1642 KIM.
“Saya sudah sesuai prosedur membunyikan sirine, tanpa sengaja ada spion mobil yang terserempet dan rusak,” katanya.
Upaya mediasi di Polsek Semanu berjalan alot, dan tak membuahkan hasil. Akhirnya mediasi dilakukan di Polres Gunungkidul. Jarwan yang berstatus THL dengan upah Rp80.000 per hari harus membayar denda Rp500.000.
“Uang saya diganti, terima kasih pak bupati,” kata Jarwan.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, apa yang dilakukan Jarwan pantas untuk diapresiasi. Tindakannya sangat bijaksana mau bertanggungjawab terhadap risiko pekerjaanya. Lantaran dia menggunakan kendaraan pemerintah dan bertugas, maka sudah sepantasnya pemerintah tanggung jawab.
“Kecelakaana sangat mungkin terjadi, apalagi mereka berpacu dengan waktui. Saya pesan agar lebih berhati-hati dan tetap semangat dalam mengatasi masalah kebakaran atau misi kemanusian lainnya,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait