KULONPROGO, iNews.id - Sebanyak 29 warga binaan yang ada di Tumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates, Kulonprogo mendapatkan remisi kemerdekaan. Para narapidana ini mendapatkan potongan hukum antara satu hingga tiga bulan kurungan.
“Ada 22 narapidana yang mendapatkan remisi, 22 orang mendapatkan penguangan 1 bulan, 5 orang dua bulan dan dua orang tiga bulan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto, di sela penyerahan SK remisi di Rutan Wates Rabu (17/8/2022).
Secara simbolis, SK remisi ini diserahkan oleh Penjabat Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana kepada perwakilan dua orang narapidana yang mendapatkan remisi.
Deny mengatakan, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates mencapai 75 orang dengan rincian 43 narapidana dan sisanya tahanan. Kapasitas warga binaan 73 orang, sehingga ada kelebihan dua orang.
Warga yang mendapatkan remisi didominasi kasus Undang-undang Kesehatan sebanyak 10 orang disusul pencurian dan penggelapan masing-masing enam orang. Selain itu juga ada empat orang dalam kasus penggelapan kasus psikotropika, UU perlindungan anak dan pemalsuan surat masing-masing satu.
“Remisi ini diberikan kepada yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berperilaku baik,” katanya.
Diakuinya, kasus terbanyak di Rutan Wates dalam perkara Undang-undang Kesehatan disusul kasus pencurian. Hal ini mengundang keprihatinan dari Penjabat Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana.
“Ini perlu mendapat perhatian bersama, karena mereka masuk berusia muda dan produktif,” kata Tri Saktiyana.
Untuk itulah Pemkab Kulonprogo akan berupaya untuk melakukan pembinaan kepada generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam penggunaan pil koplo atau pil sapi. Hal ini harus dieliminir agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Masa lalu boleh hitam, tetapi masa depan masih putih. Keluarga dan masyarakat harus ikut membantu agar tidak terjerumus lagi,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait